Oknum PNS Tulungagung Ketangkap Basah Pakai Narkoba di Surabaya
Oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung tertangkap basah menggunakan narkoba di salah satu tempat karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya, Rabu 15 Mei 2024 malam.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil," ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra.
Dalam penggerebekan itu aparat menahan setidaknya ada tujuh orang. Antara lain oknum PNS Dinkes Tulungagung, HP, 42 tahun; DP, 43 tahun, pegawai honorer BKN Surabaya; HE, 33 tahun, warga Surabaya; AM, 29 tahun warga Karangrejo, Tulungagung.
Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA, 25 tahun, swasta; kedua RAP, 32 tahun, dan terakhir DYA, 33 tahun.
Ia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasar laporan masyarakat. "Masyarakat sekitar sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," ujarnya.
Dari itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir (sisa penggunaan) dengan berat bersih 0.622 gram.
Dari hasil pengungkapan itu, ketujuh orang tersebut dinyatakan positif narkoba karena hasil tes urine mengandung methaphetamine dan amphetamine.
Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.