Oknum PNS Pemkab Mojokerto Terdakwa Penipuan CPNS Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Mojokerto divonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Pria bernama Suwari itu terbukti melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan modus menjanjikan CPNS tanpa tes.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, oknum PNS asal Dusun Bamban, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Pria berusia 55 tahun ini menipu tetangganya sendiri hingga merugi Rp 160 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Suwari) selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Jenny saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Suwari dihukum 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk hukum selanjutnya baik kepada terdakwa maupun JPU.
Suwari diadili di PN Mojokerto menipu tetangganya sampai rugi Rp160 juta. Suwari menawarkan pada korban jasa meloloskan seleksi CPNS Kemenkumham Kantor Imigrasi Malang pada pertengahan 2021 lalu.
Meski korban sudah menggelontorkan duit hingga ratusan juta, hingga penghujung 2021 korban tak kunjung menyandang status CPNS.
Korban yang memilih memperkarakan kasus ini ke ranah hukum membuat Suwari diberhentikan sementara sebagai PNS Pemkab Mojokerto.
Oleh jaksa, Suwari dikenakan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun lamanya.
Advertisement