Oknum PNS Mojokerto Bugil di Kamar, Terancam Sanksi Disiplin hingga Dipecat
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri, saat berduaan dalam kondisi bugil dengan pria lain, mendapatkan perhatian dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat diterjunkan untuk menangani kasus perempuan berusia 34 tahun itu.
RP digerebek suami berinisial RF di sebuah rumah di perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Selasa 2 Juli 2024.
RP kepergok bugil bersama IM. Pria berusia 40 tahun itu berstatus pegawai harian lepas (PHL) yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
"Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata.
Tatang menegaskan, RP diangkat menjadi PNS pada 2020 hasil rekrutmen CPNS 2019. Jabatannya analis pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP istri RF, seorang pegawai pabrik. Mereka tinggal di Perumahan Puri Kokoh Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto. Pasangan muda ini juga sudah dikaruniai dua anak.
Sementara IM warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu juga sudah beristri dan mempunyai dua anak.
Menurut Tatang, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menginstruksikan Inspektorat dan BKPSDM menindaklanjuti kasus ini. RP yang berstatus PNS bisa dijatuhi sanksi disiplin sekaligus etik jika terbukti berzina. Sedangkan IM dapat diputus kontraknya sebagai pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib menaati kedinasan yang berlaku," tuturnya.
Hari ini, Kamis 4 Juli 2024 suami RP sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Pemkab Mojokerto. Dia diantar oleh penasihat hukumnya Cristian Yudha.
"Saat ini RF dipanggil inspektorat untuk diminta keterangan," ujar Yudha kepada wartawan di Pendopo Pemkab Mojokerto.
Yudha menegakkan, sejumlah barang bukti juga turut dibawa untuk ditujukan ke inspektorat. Di antaranya, bukti CCTV saat IM menjemput RP, rekaman suara pengakuan IM dan alat bukti lainnya.
"Kalau alat bukti video saat penggerebekan kami tidak bisa tunjukkan karena sudah diminta penyidik (Unit PPA Polres Mojokerto). Saat ini masih diperiksa (Inspektorat)," tegas Yudha.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, RP digarebek suaminya ketika indehoi bersama IM. Faisal, salah satu teman RF suami RP menyebut, penggerebekan dilakukan Selasa 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB. Saat itu, RF memberikan informasi jika istrinya menuju rumah yang ada di Griya Dahayu Desa Sambiroto menemui IM.
Benar saja saat RF dan empat temannya sampai di lokasi mereka melihat ada dua kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang diduga milik IM.
“Di depannya kosong, ada dua sepeda milik mereka. Pintunya kita didobrak. Lalu kita dobrak pintu kamarnya, kondisi dua-duanya telanjang di dalam kamar,” ujar pria 39 tahun itu kepada wartawan di Balai Desa Sambiroto saat kejadian.
Pasangan selingkuh tersebut dalam kondisi tanpa busana di atas ranjang saat pintu kamar didobrak. Tangis RP pun pecah ketika melihat istrinya sedang asyik berduaan bersama pria lain.
“Setelah kita diobrak mereka langsung mencari baju. Suaminya nangis dan marah-marah. Pak IM tadi berontak mau lari tapi tidak bisa,” ungkapnya
Kejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. Ketika dibawa ke Kantor Desa Sambiroto RP dan IM nampak berpakaian warna cokelat khas PNS.
Mediasi antara RP dan suaminya beserta IM melibatkan Kepala Desa Sambiroto Farid, jajaran Polsek Sooko, dan Bhabinsa Desa Sambiroto. Namun, hasilnya tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Keduanya pun akhirnya dibawa menggunakan mobil polisi ke Unit PPA Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement