Oknum Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri di Banyuwangi Ditangkap
Nasib M. Fauzan beda dengan proses penangkapan Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai Jombang yang licin. Selama 11 jam petugas gabungan dibantu Polda Jatim belum berhasil menangkap anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah itu.
Sebaliknya, M. Fauzan yang punya masalah yang sama dengan MSAT sudah berhasil dibekuk aparat, Kamis 7 Juli 2022. Padahal ia berhasil melarikan diri hingga ke wilayah Lampung Utara. Sebaliknya, MSAT hanya berkutat di ponpes milik ayahnya.
M. Fauzan memperkosa santriwatinya di Banyuwangi. Pria 53 tahun ini salah satu pengasuh ponpes di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
"Dia sempat melakukan pelarian sampai ke daerah Lampung Utara. Kita lakukan penjajakan tempat maupun lokasi akhirnya dilakukan penangkapan hari ini," tegas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa.
Deddy mengatakan laporan perkara ini diterima 17 Juni 2022. Kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya ditingkatkan ke penyidikan pada 28 Juni lalu. M. Fauzan pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Begitu ditetapkan sebagai tersangka, FA mangkir makanya ada pemanggilan paksa," tegasnya.
Saat mendapat informasi tersangka melakukan pelarian ke Lampung Utara, penyidik melakukan penjajakan tempat maupun lokasi pelarian tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada tersangka hari ini.
"Dan dibawa hari ini langsung diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi pagi tadi," tegasnya.
Alumni Akademi Polisi tahun 2.000 ini menyebut, dalam kasus ini korban ada enam orang. Satu korban persetubuhan dan lima lainnya pencabulan. Korban masih di bawah umur. "Untuk kemungkinan korban lain masih dalam pengembangan," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, korban sudah meninggalkan Banyuwangi sejak 19 Juni 2022. Ia sempat singgah di beberapa tempat seperti Probolinggo. Sampai akhirnya tersangka berdomisili sementara di Lampung Utara di rumah salah seorang temannya.
"Jadi kami bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Utara melaksanakan penangkapan di sana," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement