Oknum Pesilat Jawa Timur Berulah, Anak Polisi jadi Korban
Jajaran Polres Blora menangkap empat orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan anak SMA di Blora, pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu. Para pesilat itu diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Tiga berasal dari Kabupaten Bojonegoro dan satu orang dari Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 8 Oktober 2022, usai kegiatan wisuda pengesahan perguruan silat Pagar Nusa di gedung NU Blora.
Saat itu ratusan anggota perguruan silat melakukan konvoi menuju arah Cepu di Jalan Reksodiputro Blora. Di tengah perjalanan, menjumpai seorang anak memakai kaus perguruan bertuliskan perguruan Kera Sakti.
Tanpa sebab apapun, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, punggung dan satu jari manis bagian kiri patah hingga harus ditangani secara khusus.
Diketahui, korban ternyata anak adalah seorang anggota Polres Blora yang hendak berangkat latihan dan masih duduk di bangku kelas XI SMA Negeri 1 Blora. “Empat tersangka yang berhasil kami amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” kata Supriyono, Rabu 19 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, Satreskrim butuh waktu dua hari untuk memburu dan menangkap keempat tersangka tersebut, berdasarkan video yang beredar.
Sejumlah barang bukti, berhasil disita polisi. Satu buah handphone dan celana milik korban. Kemudian jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.
Kepada para tersangka, dikenakan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun.
"Sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.
Hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora.
Dari hasil penyelidikan sementara, keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora. Tidak ada kartu anggota perguruan silat yang bisa ditunjukan para pelaku.