Oknum Pertamina Terlibat Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Dalam kasus ini terdapat satu tersangka oknum dari PT Putra Wahyu Persada yang merupakan sub dari Pertamina Patra Niaga. Tercatat ada enam tersangka yakni Nur Fauzi, Muhammad Rozak, Effendi, Gian, Nanda dan Robi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zulham Effendy mengungkapkan, keterlibatan oknum dari Pertamina untuk mendapat keuntungan dari aksinya.
Ia menjelaskan, PT Putra Wahyu Persada merupakan perusahaan resmi untuk memasok minyak industri. Hanya saja, dalam praktiknya pelaku mengambil cara yang ilegal.
"Perusahaan ini resmi, cuma harusnya dia mengambil minyak di Depo Pertamina dengan harga industri kulakkannya harusnya Rp11 ribu per liter. Tapi dia ambil dari lapak kecil," ungkap Zulham.
Berdasar fakta, oknum ini mengambil minyak dari lapak kecil dengan harga Rp 6.000 per liter dan dijual ulang ke industri dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 11.500 per liter. "Jadi, mereka memanfaatkan selisih kecil dari Rp 6.000 dia belinya kemudian dijual Rp 11.000 ribu," imbuhnya.
Adapun keuntungan per bulan yang berhasil diambil dapat mencapai Rp500 juta. Di mana, per harinya PT Putra Wahyu Persada ini mampu menjual solar 12-24 kilo liter per harinya.
Walau begitu, Zulham mengatakan, proses penyidikan akan tetap berjalan karena diduga ada keterlibatan banyak oknum dari Pertamina.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truck tronton berisi 16 tandon plastik, satu unit truck tronton dengan muatan solar sebanyak 24 ton (24 liter) dan satu truck box.
Atas tindakannya, para pelaku ini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.