Oknum Pekerja Samsat Cepu Tipu Warga, Bawa Kabur Uang dan BPKB
Dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh oknum yang bekerja di Samsat Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah. Sekarang ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh anggota Polsek Cepu.
Menurut korban, Agus warga Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, peristiwa itu bermula pada Desember 2023 lalu. Saat itu dirinya hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan roda empat miliknya.
Agus kenal dengan oknum pekerja Samsat Cepu, bernama Novi Candra Alvian, yang saat itu menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan dan penggantian pelat nomor. Mengingat pelat nomor kendaraan korban bukan berada di wilayah Kabupaten Blora, melainkan di wilayah Pekalongan.
Adanya tawaran tersebut, korban akhirnya menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan miliknya, beserta uang tunai sebesar Rp5 juta. "Dari perhitungan yang dilakukan, seharusnya untuk pengurusan tersebut, total dibutuhkan uang sebesar Rp4.650.000," kata dia.
Setelah terjadi transaksi, korban menerima surat keterangan yang dikeluarkan Satlantas Polres Blora ditanda tangani oleh pejabat terkait. Dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 20 Januari 2024.
Karena merasa janggal, mengingat waktu sudah lebih dari satu bulan dan waktu masa berlaku surat keterangan telah habis. Korban mencoba menghubungi yang bersangkutan. Namun usahanya gagal.
Tidak bisa dihubungi. Sudah mendatangi kantor dan mendatangi rumah pelaku. Juga tidak ada hasil. "Saya merasa tertipu dan mengadu ke Polsek Cepu," ujar Agus.
Setelah ditelusuri, uang yang diberikan kepada terlapor belum dibayarkan. Sementara, BPKB dan STNK kendaraan miliknya juga tidak diketahui keberadaannya.
Sementara itu, Kapolsek Cepu, AKP Agus Priyo Hatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Suwanto, membenarkan adanya aduan tersebut, pada Sabtu 3 Februari 2024. "Sekarang ini tengah ditangani oleh anggota," kata dia, Minggu 4 Januari 2024 *