Oknum Paspampres Diduga Aniaya Seorang Pemuda Hingga Tewas
Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh diduga tewas akibat dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sebelum dianiaya korban dimintai uang tebusan Rp50 juta. Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga tewas di wilayah Jakarta Pusat.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membagikan suara rekaman kronologi penganiayaan sadis Imam Masykur. Imam diketahui merantau dari Aceh dan menetap di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pemuda asal Aceh tersebut diduga berlatar belakang pemerasan.
Saat kejadian Masykur dan rekannya diminta tebusan Rp50 juta. Saat itu, rekan Masykur berhasil melarikan diri. Nahas, Masykur dimasukkan ke dalam mobil.
"Warga di situ sempat ingin membantu namun karena ada suatu hal jadi tidak bisa," ucapnya.
"Mereka berjumlah lima orang. Tiga sudah tertangkap, yang lagi pengejaran dua orang," kata yang terucap dalam rekaman tersebut.
Dalam penganiayaan tersebut, Masykur mengalami sejumlah luka seperti patah tulang di bagian rusuk, rahang serta luka-luka di sekujur badan. Informasi laporan polisi hingga foto dan video dugaan penganiayaan yang dialami Imam Masykur hingga tewas juga dibagikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui Instagramnya.
Dalam unggahan viral tersebut, korban dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023. Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023. Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Ditangani Pomdam Jaya
Dimintai konfirmasi terpisah, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay buka suara atas peristiwa tersebut. Rafael mengatakan Pomdam Jaya sudah turun tangan menangani dugaan penganiayaan itu.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Rafael juga menerangkan, oknum itu sudah ditahan di Pomdam Jaya. Jika terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.