Oknum Paspampres Aniaya Satpan sudah Ditahan di Pomdam Jaya
Oknum anggota Batalion Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti) Green Pramuka City, Marwoko Setiawan, Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, seperti dilansir kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme membeberkan, Serda Rizal telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Fathoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres, saat ini sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan,” ungkap Reki Irene Lumme.
Ia juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.
Jenderal Andika Perkasa langsung memberi pengarahan tegas usai mendapat laporan tersebut. Dia meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata.
"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika yang juga mantan Danpaspampres tersebut.
Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diberikan hukuman yang maksimal.