Oknum Mahasiswa di Banyuwangi Duel Gunakan Pisau Cutter
Seorang oknum mahasiswa di Banyuwangi, RBW, 21 tahun, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap polisi setelah terlibat duel dengan oknum mahasiswa lainnya, JAB, 20 tahun, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
RBW ditangkap karena saat duel menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter. Sehingga JAB harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka sabetan pisau cutter tersebut.
“Peristiwa ini terjadi di sebuah café pada Rabu, 4 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolsek Genteng, Kompol Sudarsono, Kamis, 5 Desember 2023.
Sudarmaji menjelaskan, sebelum kejadian itu, pelaku bersama seorang temannya JAC, 20 tahun warga Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, menemui korban di sebuah kafe yang ada di area parkir Gedung GNI, Genteng. Karena kedua orang ini memiliki persoalan dengan korban. “Permasalahannya, saksi korban dituduh memfitnah pelaku berkaitan masalah perempuan,” jelasnya.
Mulanya, lanjut Sudarmaji, hanya saksi RBW yang masuk ke dalam kafe untuk menemui korban. Sedangkan pelaku menunggu di luar yakni di area parkir. Saat itu terjadi cekcok mulut antara korban JAB dan saksi JAC. Namun tidak sampai terjadi adu jotos.
Tiba-tiba saja pelaku datang mendekat sambil meletakkan pisau cutter di atas meja café tepat di hadapan korban. Selanjutnya pelaku duduk di samping temannya. Melihat pelaku meletakkan pisau cutter di meja, korban langsung marah.
“Maksudnya apa ini, bawa-bawa ini (pisau cutter), kalau berani ndak usah pakai itu (karter),” kata kapolsek menirukan ucapan korban.
Mendengar ucapan itu, pelaku kemudian menyimpan pisau cutter tersebut di sakunya. Selanjutnya, korban buka baju dan langsung memukul pelaku pada bagian muka. Setelah itu pelaku membalas pukulan ke arah muka korban. Berikutnya keduanya terlibat saling adu pukul.
Seketika itu, tiba-tiba ada beberapa orang mendekat. Di antara mereka ada yang melerai dan juga ada juga yang melakukan pemukulan ke pelaku. Pada saat pelaku terdesak, Dia mengeluarkan pisau cutter dari saku celananya. Dengan membabi buta pelaku mengayunkan pisau cutter tersebut kepada korban orang-orang yang mencoba memukulnya. "Hingga korban mengalami luka di bagian atas paha dan perutnya, luka itu mengeluarkan darah,” katanya.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya petugas Kepolisian yang mendapatkan laporan datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Sejumlah saksi dimintai keterangan saat itu juga.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.