Oknum LSM GMBI Diduga Aniaya Dokter Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi akhirnya mengamankan oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), yang diduga melakukan penganiayaan pada dokter RSUD Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Oknum tersebut merupakan Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subandik. Pria 37 tahun itu berstatus sebagai warga Kalipuro, Banyuwangi. Usai ditangkap, Subandik langsung menjalani pemeriksaan, pada Senin 3 Agustus 2020, mulai pukul 10.00 WIB.
Setelah hampir 7 jam menjalani pemeriksaan, Subandik langsung ditahan dan selanjutnya dia dibawa ke Polda Jatim oleh tim Resmob Polda Jatim sekitar pukul 18.45 WIB.
"Kita melaksanakan penegakan hukum kepada saudara Subandik dengan menangkap kemudian melaksanakan kegiatan membawa yang bersangkutan ke Polda dalam rangka join investigation," terang Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Kapolresta menjelaskan, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas medis. Kasus ini sudah dibuktikan melalui dua alat bukti yang ada, melalui penyelidikan pemeriksaan saksi dan bukti di TKP.
"Kita simpulkan bahwasannya yang bersangkutan kita tahan dan tangkap," tegas Arman Asmara Syarifuddin.
Yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Jo 214 KUHP tentang penganiayaan pegawai karena melakukan kekerasan pada seorang pegawai. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.
"Barang bukti yang diamankan berupa APD (alat pelindung diri) yang rusak, video," ujar Arman Asmara Syarifuddin.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Subandik, Nanang Slamet menyatakan, posisi kliennya bukan dalam posisi penahanan. Tapi masih penetapan tersangka. Mengenai ditahan atau tidaknya Subandik, menurut Nanang masih mengikuti proses selanjutnya.
"Jadi mas Bandik ini belum diperiksa sebagai tersangkapun masih belum diperiksa Dia. Jadi belum ada penahanan. Cuma tadi ketika mau diproses sebagai tersangka beliau ditarik ke Polda," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan, yang disampaikan kliennya kepada penyidik sama sekali tidak ada pengeroyokan. Menurutnya, saat menemui dokter jaga pun kliennya seorang diri.
"Tadi artinya apa, ada dua pendapat yang berbeda, maka karena ada dua pendapat yang berbeda mari kita sama-sama menghargai asas praduga tak bersalah. Sehingga harapan kami ketika ada pemberitaan tidak ada lagi yang mem-framing seolah-olah ada pengeroyokan," tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah oknum anggota LSM GMBI diduga melakukan penganiayaan pada dr. M. Kaharuddin Mirzani, dokter jaga di IRD RSUD Blambangan, Banyuwangi. Peristiwa ini diduga terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 malam. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian.