Kurir Jasa Kirim di Banyuwangi Tipu Kantor Logistik Rp24 Juta
Polisi membongkar kasus dugaan penipuan transksasi dengan sistem cash on delivery (COD). Tersangkanya seorang kurir jasa pengiriman berinisial MAM, 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Modusnya, pelaku memesan HP secara online dengan menggunakan nama dan alamat palsu. Alamat pemesan disesuaikan dengan wilayah kerja yang ditangani kurir ini.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji menyatakan, kasus ini terbongkar atas laporan dari koordinator jasa pengiriman barang ke Polsek Genteng.
Sudarmaji menjelaskan, kasus ini bermula pada 4 Januari lalu. Awalnya pelaku memesan HP di marketplace media sosial Facebook. Dia mencari toko yang menyediakan layanan COD. Setelah memilih HP yang diinginkan, selanjutnya pelaku meminta barang dikirim melalui jasa pengiriman tempatnya bekerja.
“Untuk penerima barang, pelaku membuat nama fiktif, dan dengan alamat yang juga alamat fiktif,” jelasnya, Sabtu 30 Januari 2021.
Namun, untuk alamat penerima, seluruhnya dibuat berada di wilayah Pesanggaran. Karena wilayah Pesanggaran merupakan area yang menjadi tanggungjawab pelaku untuk pengiriman. Sehingga bisa dipastikan perusahaan akan menyerahkan pengiriman barang-barang yang dipesan dengan nama dan alamat fiktif itu kepada pelaku.
Kali pertama, pelaku melaksanakan aksinya pada 4 Januari 2021. Aksi pertamanya berjalan dengan lancar. Sehingga pelaku terus mengulanginya hingga mencapai 12 pesanan. Seluruh pesananan merupakan HP dengan merek ternama, yakni Oppo dan Samsung.
“Semua barang-barang tersebut disimpan pelaku di rumah. Dan pada 12 Januari 2021 barang-barang tersebut mulai dijual oleh pelaku,” jelasnya.
Pihak kantor jasa pengiriman tempat pelaku bekerja mulai curiga karena pelaku tak kunjung menyetorkan uang transaksi COD. Apalagi sejak 12 Januari 2021 pelaku tidak bekerja dan barang yang barang-barang yang dibawanya tidak dikembalikan ke kantor jasa pengiriman.
Pada 14 Januari 2021, pihak koordinator perusahaan jasa pengiriman kemudian menghubungi pelaku. Saat itu pelaku mengaku baru saja mengalami kecelakaan sehingga tidak bisa bekerja.
Mendengar hal itu, koordinator perusuhaan jasa pengiriman langsung datang ke rumah pelaku. Saat itu pihak perusahaan langsung memeriksa barang-barang yang sudah dibawa pelaku namun belum dikirimkan kepada penerimanya.
“Saat itu ada 12 barang yang hilang. Saat ditanya pelapor, pelaku menyampaikan barang-barang tersebut hilang,” katanya.
Pelaku akhirnya diminta mengganti barang-barang yang hilang tersebut. Namun pelaku menolak dan bersikeras tidak mau mengembalikannya. Oleh karena itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.
Dalam kejadian ini, pihak perusahaan jasa pengiriman mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.