Oknum Kepala Sekolah Di Banyuwangi Diduga Cabuli Tiga Muridnya
Seorang oknum kepala sekolah SD swasta di Banyuwangi, Jawa Timur, diduga mencabuli sejumlah muridnya. Pelaku yang juga merupakan guru mengaji ini berinisial M. Pria berusia 48 tahun ini warga Dusun Tanjungrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
Ada tiga korban yang melapor ke polisi atas perbuatan asusila M. Korban masing-masing berinisial RN usia 13 tahun, JE 13 tahun, dan KN 9 tahun.
“Tanggal 17 Januari 2023, Polsek Cluring mendapatkan tiga laporan sekaligus dari orang tua para korban, ada dugaan pencabulan terhadap anak,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis, 19 Januari 2023.
Kasus ini terungkap atas kecurigaan orang tua KN. Terlihat gelagat yang aneh pada bocah berusia 9 tahun ini. Orang tua KN kemudian menanyai anaknya. KN akhirnya menceritakan dirinya telah dicabuli oleh guru mengajinya sendiri.
“Lalu orang tua korban berkonsultasi pada Bhabinkamtibmas. Mereka lantas diarahkan ke Polsek Cluring untuk melakukan laporan,” jelas Badrodin Hidayat.
Polresta Banyuwangi kemudian menurunkan tim dari Unit Renakta Polresta Banyuwangi untuk mem-back up Polsek Cluring. Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyelidikan. Pelaku akhirnya datang ke Polsek Cluring dan langsung dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Modusnya, korban diiming-imingi sejumlah uang, ada yang dirayu,” beber Badrodin Hidayat.
Pelaku ada yang diciumi bagian bibirnya, diraba pada bagian vitalnya. Biasanya pelaku member korban uang sebesar Rp 2.000 kepada korban setiap kali usai melakukan perbuatan cabul. Pelaku ini juga meminta korban untuk tidak menyampaikan perbuatannya pada orang lain.
Saat ini pelaku sudah pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun diamankan di Rumah Tahanan Polsek Giri. Polisi yang akrab dipanggil Dayat ini menyebut, karena pelaku seorang guru mengaji dan juga seorang pimpinan yayasan dan kepala sekolah, pelaku seharusnya memberikan perlindungan dan pengajaran pada murid-muridnya.
“Tapi faktanya murid-muridnya adalah korbannya. Sehingga kami selaku penyidik menetapkan pelaku dengan sangkaan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4),” jelasnya.
Pasal 82 ayat (2) ini, menurut Badrodin Hidayat, karena dia adalah seorang guru, pasal 82 ayat (4 ) karena korban lebih dari satu. Ancaman hukuman dari pasal tersebut minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Karena ada akumulasi ditambah sepertiga maka maksimal bisa 20 tahun,” ujarnya.
Advertisement