Oknum Kepala Sekolah di Banyuwangi Cabuli Muridnya di Ruang Guru
Oknum kepala sekolah dasar swasta di Banyuwangi M, 48 tahun, warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, diduga mencabuli sejumlah muridnya. Ironisnya perbuatan tidak senonoh ini dilakukan tersangka di ruang guru, tempat yang seharusnya menjadi lokasi yang aman bagi murid sekolah.
Ada tiga korban yang saat ini sudah resmi melaporkan M ke Polisi. Masing-masing RN, 13 tahun, JE, 13 tahun dan KN, 9 tahun. Pelaporan dilakukan oleh orang tua korban. Mereka diduga menjadi korban pencabulan dari pelaku hingga beberapa kali.
“Modusnya, korban diiming-imingi sejumlah uang, ada yang dirayu,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis, 19 Januari 2023.
Pelaku dicabuli dengan cara diciumi, diraba pada bagian pribadinya. Biasanya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp2 ribu setiap kali usai melakukan perbuatan cabul. Pelaku juga meminta korban untuk tidak menyampaikan perbuatannya pada orang lain.
Badrodin Hidayat menambahkan, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016. Korban RN dan JE diduga kuat mengalami pencabulan pada kurun waktu 2016 hingga 2018 ini. Sementara KN terakhir mengalami pada akhir Desember 2022 lalu.
Korban RN dan JE diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka di ruang Guru. Sedangkan KN dicabuli tersangka saat berada di atas sepeda motor.
“TKP berbeda, korban pertama di ruang guru, korban kedua juga di ruang guru, korban ketiga dilakukan saat di perjalanan,” katanya.
Saat itu, lanjut Dayat, korban dibonceng tersangka untuk diantar pulang ke rumahnya. Karena pada saat di sekolah tersebut terdapat program antar jemput untuk murid. “Jadi saat mengantarkan pulang perbuatan tersebut dilakukan,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya selalu memantau kondisi psikis korban. Jika ada hal yang tidak wajar pada kondisi korban, pihaknya akan mengarahkan pada instansi yang kompeten. Baik psikiater, ataupun psikolog. “Sudah ada pendampingan pada korban,” ujarnya.
Untuk diketahui, M dilaporkan tiga orang wali muridnya. Dia diduga telah mencabuli ketiga muridnya itu. Setelah melakukan pemeriksaan saksi M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diamankan di Rumah Tahanan Polsek Giri.
Karena pelaku seorang guru ngaji dan juga seorang pimpinan yayasan dan Kepala Sekolah, pelaku seharusnya memberikan perlindungan dan pengajaran pada murid-muridnya. Namun faktanya justru murid-muridnya menjadi korbannya.
Polisi akhirnya menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4). Pasal 82 ayat (2) ini, menurut Dayat, karena pelaku adalah seorang guru. Pasal 82 ayat (4 ) karena korban lebih dari satu. Ancaman hukuman dari pasal tersebut minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Karena ada akumulasi ditambah sepertiga maka maksimal bisa 20 tahun,” ujarnya.