Oknum Kampanye Paslon Sebar Uang di Depan KPUD Blitar, Bawaslu: Bukan Pelanggaran
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira merilis melalui akun Bawaslu, terkait peristiwa sebar uang di depan Bawaslu yang dilakukan oknum dalam tim kampanye Bakal Calon Bupati (Bacabup) Rijanto Becky, di depan pintu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar, Selasa 27 Agustus 2024, bukan pelanggaran administrasi pun pidana pemilihan.
Jaka Wandira mengingatkan, berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 berjalan dengan kondusif. “Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengatur,” ungkap Jaka.
Kata Jaka, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 47 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 ajun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 ajun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nonor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Kota menjadi Undang- Undang berdasarkan UU No 10 Tahun 2016.
“Partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota” ujar Jaka.
Lanjut Jaka, dalam ketentuan pasal 47 ayat ( 4 ) berbunyi, “Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.”
Jaka menjelaskan alasannya, “Berdasarkan hasil kajian peraturan perundang- undangan tersebut. Tujuh poin yang bisa kami simpulkan antara lain, subyek pemberi imbalan pada masa pencalonan setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melawan hukum memberikan imbalan pada proses pencalonan, sedangkan sebagai penerima imbalan ialah anggota Partai Politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja memberikan imbalan pada proses pencalonan. Dan bahwa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) UU no 10 tahun 2016 tersebut, imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait dengan proses mendapatkan Rekomendasi dari partai Politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan,” katanya.
Diketahui, Ngopibareng.id seusai pasangan Cabup Rijanto - Becky usai mendaftarkan diri ada seseorang menyebarkan uang senilai dua puluh ribu rupiah, dan kerumunan massa yang mengantar Paslon Rijanto-Becky terlihat saling berebut uang yang disebar, pada Selasa 27 Agustus 2024.
Advertisement