Oknum Kades di Tuban Bawa Mobil Ambulans Desa untuk Nyabu
Seorang oknum kepala desa (Kades) di Tuban ditangkap polisi karena kedapatan sedang memakai narkoba. Ironisnya, oknum kades yang ditetapkan sebagai tersangka ini mengelabuhi polisi dengan mengendarai mobil ambulans desa.
Tersangka diketahui berinisial S, 46 tahun, warga desa Mander Kecamatan Tambakboyo tertangkap di jalan Desa Tahulu, kecamatan Merakurak, Tuban. Ia ditangkap saat mengendarai mobil ambulans desa pada Rabu, 30 Maret 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Dzaky Dzul Qornain mengungkapkan, pelaku yang merupakan salah satu oknum kepala desa di Tuban.
"Pelaku ditangkap di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku sedang mengemudikan mobil ambulan desa," kata AKP Dzaky Dzul Qornain saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat, 1 April 2022.
Saat mobil yang digunakan pelaku diperiksa petugas, ditemukan 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram, 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 buah alat hisap sabu yang disimpan dashboard mobil.
"Dari pemeriksaan, pelaku sudah memakai sebagian dari sabu yang diamankan itu di wilayah Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban," jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku, dia menggunakan barang haram tersebut sudah sejak dua bulan yang lalu dengan alasan permasalahan keluarga.
"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan sabu ini karena ada permasalahan keluarga," katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku ikut pesta sabu karena dijebak oleh temannya. Saat itu dia diajak oleh temannya untuk datang ke Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.
"Iya saya sempat ikut mengisap. Tapi itu yang bawa sabu temannya teman saya Yoto," kata S.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram.
Kemudian, 1 buah bungkus rokok, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah Hp merk Vivo warna Gold, dan 1 unit mobil ambulan desa.
Pelaku dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda 10 miliar.
Advertisement