Oknum Jaksa Sodomi Remaja, Ini Kata Kajari Bojonegoro
Pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur, dikabarkan ditangkap Polres Jombang. Diduga lantaran melakukan sodomi terhadap remaja 16 tahun. Saat ini, kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian.
Pejabat itu adalah AH Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Saat dikonfirmasi Ngopibareng.id , terkait penangkapan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, enggan memberikan statemen.
"Sudah disampaikan itu, oleh pimpinan Ibu Kajati Jatim, Mas. Dari pimpinan sudah jelas dan tegas," ujarnya melalui pesan singkatnya Kamis 18 Agustus 2022 malam.
Diberitakan sebelumnya, Kajati Jatim Mia Amiati membenarkan penangkapan tersebut. Mia berjanji akan menindak tegas anak buahnya jika memang terbukti bersalah.
Disebutkan, AH dibekuk polisi usai mendapat adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari. "Ditangkap pada 00.35 di Hotel Setral, Jalan Gus Dur, Desa Candi Mulyo, Kabupaten Jombang," ujarnya.
Mia menyatakan, tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Bahkan, juga tak akan menutup-nutupinya. "Selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH tersebut, saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang," tegasnya.