Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Blora Terbukti Menggunakan Narkoba
Desas-desus dugaan adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Blora yang menggunakan narkoba, akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) angkat suara terkait hal itu.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, bahwa Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, terbukti menggunakan narkoba. “Bahwa itu benar (menggunakan narkoba),” katanya, Rabu 6 November 2024 sore.
Dijelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap seseorang berinisal A yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba," ujarnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan, Freddy menyampaikan, langkah yang dilakukan di bidang intelejen yakni melakukan PAM SDO dan dibuat lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan. Oleh pimpinan, segera ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
Saat ini, lnjut dia, dari pemeriksaan yang bersangkutan status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus. “Saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, terkait adanya kabar pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora, dengan tegas dia mengatakan hal itu tidak benar. "Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang jaksa di Blora, Jawa Tengah, diduga telah melukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pemerasan. Rezmi Angga Aprianto, yang menjabat sebagai Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengakui bahwa yang bersangkutan memang sedang berada di Kejati Jawa Tengah. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan Angga.
Menurutnya, ada perintah dari Kejati kepada dirinya untuk mengantarkan yang bersangkutan pada 30 Oktober 2024. “Saya disuruh mengantar ke sana,” jelasnya, Selasa 5 November 2024.
Namun, Haris mengaku, tidak mengetahui secara persis persoalan apa yang menimpa bawahannya tersebut. Setelah dirinya mengantar, pihaknya tidak tahu ada proses lanjutan atau tidak. Dirinya juga tidak tahu ada tes urine dari BNN atau tidak. Yang bersangkutan hingga kini masih berada di Kejati. “Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi Jaksa Fungsional di Kejati," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan jika Angga menjadi Kasi BB Kejari baru empat bulan. Pindahan dari Kabupaten Banjarnegara. Menurutya, semenjak berada di Kejari Blora, yang bersangkutasn sudah beberapa kali dipanggil Kejati Jateng. “Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan jika pemanggilan berkali-kali dari Kejati itu menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Haris menegaskan, apapun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi.
"Dia bertanggungjawab atas namanya sendiri. Itu jelas perbuatan tercela (entah pemerasan entah narkoba) yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan," imbuhnya.
Pihaknya juga sempat diminta Kejati untuk mengecek barang-barang bukti. Dikhawatirkan disalahgunakan. Dari hasil inventarisasi barang-barang bukti tak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Artinya pihaknya memastikan tak ada BB yang disalahgunakan.