Oknum Jaksa di Kejari Blora Diduga Terlibat Narkoba dan Pemerasan
Seorang jaksa di Blora, Jawa Tengah, didiga telah melukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pemerasan. Rezmi Angga Aprianto, yang menjabat sebagai Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengakui bahwa yang bersangkutan memang sedang berada di Kejati Jawa Tengah. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan Angga.
Menurutnya, ada perintah dari Kejati kepada dirinya untuk mengantarkan yang bersangkutan pada 30 Oktober 2024. “Saya disuruh mengantar ke sana,” jelasnya, Selasa 5 November 2024.
Namun, Haris mengaku, tidak mengetahui secara persis persoalan apa yang menimpa bawahannya tersebut. Setelah dirinya mengantar, pihaknya tidak tahu ada proses lanjutan atau tidak. Dirinya juga tidak tahu ada tes urine dari BNN atau tidak. Yang bersangkutan hingga kini masih berada di Kejati
“Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi Jaksa Fungsional di Kejati," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan jika Angga menjadi Kasi BB Kejari baru empat bulan. Pindahan dari Kabupaten Banjarnegara.
Menurutya, semenjak berada di Kejari Blora, yang bersangkutasn sudah beberapa kali dipanggil Kejati Jateng. “Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan jika pemanggilan berkali-kali dari Kejati itu menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Haris menegaskan, apapun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi.
"Dia bertanggung jawab atas namanya sendiri. Itu jelas perbuatan tercela (entah pemerasan entah narkoba) yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan," imbuhnya.
Pihaknya juga sempat diminta Kejati untuk mengecek barang-barang bukti. Dikhawatirkan disalahgunakan. Dari hasil inventarisasi barang-barang bukti tak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Artinya pihaknya memastikan tak ada BB yang disalahgunakan.
Berdasarkan sumber terpercaya mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada Rabu 30 Oktober 2024 saat ada laporan seorang polisi yang menelepon Kajari Blora bahwa ada oknum pegawai yang mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya Kajari menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian BNNP mengirimkan pegawainya untuk melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya pun positif mengkonsumsi narkoba.
Setelah diketahui positif narkoba, oknum tersebut kemudian dibawa Kepala Kajari Blora untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sejak hari Rabu 30 Oktober 2024 sampai Senin 4 November 2024 yang bersangkutan dikabarkan berada di Kejati Jawa Tengah.
"Ya, infonya seperti itu. Kamu tahu sendiri lah," ujar seorang pegawai Kejaksaan Negeri Blora yang enggan disebut namanya saat ditemui wartawan, Senin 4 November 2024.
Sementara itu, di hari yang sama, Sujatmiko Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
" Maaf om saya belum bisa menjawab nanti kami konfirmasi dulu ke pimpinan terkait informasi ini, makasih om infonya," ujarnya.
Terpisah Ginung kepala bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah saat dikonfirmasi mengungkapkan dirinya belum mengetahui info tersebut.
"Saya belum tahu. Karena sudah seminggu ini ijin sakit. Coba nanti saya tanyakan teman-teman," ujar Ginung melalui sambungan telepon, Senin sore.