Oknum Imigrasi Terjerat Kasus Jual Beli Ginjal Jadi 3 Orang
Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) jual beli ginjal bertambah menjadi 15 orang. Dari jumlah tersebut, tidak orang di antaranya sebagai pegawai Imigrasi di Bali.
Kasus TPPO jual beli ginjal yang diungkap Polda Metro Jaya ini, adalah jaringan Bekas-Kamboja. Jumlah tersangka sebelumnya baru 6 orang, tapi kini bertambah menjadi 15 orang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, jumlah yang menjadi tersangka jadi 15 orang, dan 3 orang di antaranya petugas imigrasi. “Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Hengki dikutip di laman Polri 29 Juli 2023.
Dikatakan Hengki Haryadi, penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja. “Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
Sebelumnya Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tidak ada ampun bagi anggota polisi Aipda M. Aipda M pun disebut layak diberi sanksi etik hingga pidana yang berat.
"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," ujar dikutip di laman kompolnas, 25 Juli 2023.
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian," tegas Poengky.
Penegasan Poengky ini merespon soal kasus anggota Polisi Aipda M, yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli ginjal.
Dalam kasus ini, Poengky mengatakan, posisi Aipda M selaku anggota Polri, maka layak mendapatkan hukuman sanksi etik maupun pidananya.
"Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum," tegasnya.