Pegawai Harian Lepas Satpol PP Kediri Merampok karena Hutang
Pegawai harian lepas (Phl) Satpol PP Kota Kediri gelap mata. Pria berinisial BS ini nekat merampok. Sasaran pria 31 tahun ini adalah Kantor Kas Ngeronggo BPR Kota Kediri di Perumahan Permata Hijau.
BS diduga terlilit hutang Rp20 jutaan. Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, pelaku terbilang nekat. Warga asli Kediri itu merampok di jam kerja, pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Modus, lanjut AKBP Wahyudi, BS datang dengan memakai jaket dan masker berpura- pura sebagai nasabah. Ia lantas menanyakan masalah kredit. Sebelumnya, BS sempat mondar-mandir keluar masuk kantor sebanyak empat kali.
"Pelaku merampas handphone milik seorang teller. Karena korban berupaya untuk melawan, pelaku sempat memukul dan mencekik korban. Saat itu juga tersangka berusaha mengambil uang yang tersimpan di laci senilai Rp20 juta," bebernya saat jumpa pers, Kamis 27 Oktober 2022.
Setelah berhasil menjarah uang dan handphone, BS lalu melakban mulut dan mengikat tangan korban. Setelahnya, BS langsung kabur mengendarai motor matic merek Mio Soul. Dengan sisa tenaga yang dimiliki, korban berhasil keluar dari ruangan. Ia ditemukan dalam kondisi selamat oleh saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku. Penangkapan dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi serta alat bukti kamera CCTV.
"Yang bersangkutan kita amankan (Rabu) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan di tempat kerjanya. Ia langsung mengakui melakukan (perampokan) di kantor kas BPR. Dia berpura-pura sebagai nasabah," jelas AKBP Wahyudi.
Pelaku melakukan aksi perampokan karena motif ekonomi. Pria yang suka main judi online ini terlilit hutang. Gajinya sebagai Phl Satpol PP Kota Kediri, tak bisa untuk menutupi hutangnya. Tersangka BS sendiri ketika ditanya mengaku jika uang hasil jarahan tersebut sempat ia pergunakan untuk beli cincin, baju anak serta membayar hutang.
"Saya sudah bekerja di Satpol PP Kota Kediri selama lima tahun," aku tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun.