Modus Kebersihan, Oknum Guru SD Cabuli 8 Muridnya di Surabaya
Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya, Kamis 12 Maret 2020 siang. Oknum guru itu bernama Handy Bintoro alias Nico.
Pria 41 tahun itu dilaporkan telah mencabuli delapan muridnya yang berusia antara 10-12 tahun.
"Delapan murid yang menjadi korban, tiga di antaranya laki-lai dan sisanya murid perempuan," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut diketahui setelah ada salah satu murid yang mengadu ke orangtuanya. Anak itu merasa kesakitan di bagian alat vitalnya. Orangtuanya pun segera memeriksakan anaknya hingga diketahui telah menjadi korban pelecehan.
"Orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian ini. Kami segera menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelas Ardiansyah.
Modus tersangka saat mencabuli muridnya tersebut ialah membersihkan dan memandikan para korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual.
"Jadi alasan dia melakukan pencabulan itu dia kasihan ingin membersihkan kotoran-kotoran di tubuh 8 korbannya. Karena ada indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham," jelas Ardiansyah.
Keluguan para bocah itu dimanfaatkan oleh guru matematika itu untuk melakukan tindakan cabul. Nico meraba-raba bagian sensitif tubuh para muridnya.
Korban dibujuk rayu supaya mau diajak pelaku untuk diperiksa kebersihannya oleh pelaku. Tak hanya melakukan di rumah pelaku, aksi bejatnya ini juga dilakukan di kamar mandi sekolahan.
"Pelaku melakukan perbuatan cabulnya sejak tahun 2019 lalu sampai ditangkap bulan Januari," beber Ardiansyah.
Akibat perbuatannya, Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ardiansyah.
Advertisement