Oknum Guru SD Cabul di Kota Kediri Terancam 15 Tahun Penjara
IM, 56 tahun, oknum guru Sekolah Dasar cabul di Kota Kediri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan asusila yang telah ia lakukan terhadap tujuh muridnya.
Menurut keterangan kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, penyidik menjerat tersangka dengan pasal Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bersangkutan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," paparnya.
Saat menjalani proses hukum, tersangka tidak didampingi penasihat hukum. Tetapi apabila diminta, Polres Kediri Kota siap memberikan tenaga pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Yang bersangkutan ini tidak ada penasihat hukum. Tetapi kita menyediakan," sambung Kasat Reskrim.
Tomy menambahkan, latar belakang pelaku melakukan perbuatan asusila karena tidak mampu membendung hasrat. Status tersangka sendiri sudah berkeluarga
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Polres Kediri Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap oknum guru Sekolah Dasar yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya
Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut, kepolisian lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
"Kami rasa sudah lengkap berdasarkan bukti permulaan tadi, unsur-unsur pasal juga terpenuhi. Kita gelar perkara kembali untuk menentukan terduga sebagai tersangka. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota. Bersangkutan ditahan tadi (kemarin) malam," terangnya.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Dari situ diketahui jika pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban pada bulan Juli 2021-Juli 2022.
Modusnya, pelaku mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Saat itulah kemudian terjadi perbuatan tindak asusila yang dilakukan oknum guru berinisial IM berusia sekitar 56 tahun tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui yang dilakukan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Juli 2022. Modusnya, pelaku mengadakan bimbingan belajar kepada anak-anak. Kemudian dia meminta bantuan mengisi nilai dan pada saat itulah dilakukan pencabulan," ujarnya.