Oknum Guru Ngaji di Situbondo Diduga Cabuli Dua Santriwati di Musala dan Rumah
Oknum guru ngaji di Situbondo, Jawa Timur, sudah di luar batas. Ia bukannya mengajarkan kebaikan malah bertindak cabul. Akibatnya , oknum guru ngaji ini dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap kedua santriwati yang masih di bawah umur.
Oknum guru ngaji dilaporkan polisi itu berinisial DR. Pria berusia 42 tahun itu warga Kecamatan Jangkar, Situbondo. Sedangkan dua santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial D, 13 tahun, dan R, 13 tahun. Mereka warga Kecamatan Jangkar.
Dua santriwati itu melaporkan DR ke Polres Situbondo didampingi orang tua dan tiga orang kuasa hukumnya. Dalam laporannya, korban menyebut DR sudah lama melancarkan aksi asusilanya. Hanya saja, D dan R tidak berani melapor pada orangtuanya, karena selalu diancam dan diberi uang Rp 10.000 oleh DR.
"Terungkap oknum guru ngaji DR melakukan pencabulan, saat dua santriwati D dan R mendadak tidak mau lagi mengaji. Awalnya tidak mau terus terang penyebabnya. Tapi, setelah didesak akhirnya dua santriwati mengakui penyebabnya," terang Edy Wijoyo, satu dari tiga kuasa hukum yang mendampingi korban melapor ke Polres Situbondo, Selasa, 13 Agustus 2024.
Mirisnya, RD melakukan dugaan pencabulan di musala, tempat mengajar santriwati mengaji. Lebih kurang ajarnya lagi, menurut pengakuan korban, DR juga pernah nekat beraksi di rumah dua santriwati saat kondisi rumah sepi tidak ada orang tuanya.
Berdasarkan pengakuan korban, Edy Wijoyo mengungkap bahwa DR diduga mencabuli dua santriwati selama dua tahunan. "Dalam aksinya itu, guru ngaji DR nekat mencium dan meraba-raba organ vital kedua santriwati ini. Setelah itu, ia mengancam tidak boleh melapor orang tua dan memberi uang Rp10 ribu," ungkap Edy.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno kepada wartawan membenarkan laporan kasus dugaan pencabulan tersebut. "Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo nantinya memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," teran dia.