Oknum Guru Setubuhi Mantan Murid SD di Banyuwangi
Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial WTN, 31 tahun, dijebloskan ke penjara Kepolisian Sektor Genteng, Polres Banyuwangi. Penyebabnya, tersangka pelaku asal Desa Genteng Kulon, Genteng, Banyuwangi ini menyetubuhi gadis berinisial AF, 14 tahun, yang tak lain mantan muridnya di sekolah.
Cinta terlarang antara AF dan mantan gurunya ini, terungkap saat orang tua korban merasa curiga dengan gelagat anak gadisnya itu. Kecurigaan ini muncul saat korban yang saat ini duduk di bangku SMP melarang ayahnya memegang handphone (HP) milik korban, pada Sabtu, 25 Juni 2022.
“Keesokan harinya HP tersebut di-charge dan ditinggal oleh AF. Tanpa sepengetahuan AF, ayahnya membuka dan melihat chat WhatsApp di HP anaknya itu,” jelas Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis, 14 Juli 2022.
Saat itu, korban yang tinggal di Kecamatan Gambiran, janjian bertemu WTN. Ayah korban semakin penasaran. Dia pun membaca semua WhatsApp di HP AF. Selanjutnya, ayah korban menanyakan chat AF dengan WTN ketika korban pulang sekolah.
Betapa kagetnya orang tua saat anaknya mengakui telah menjalin asmara dengan WTN. Bahkan, korban mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan WTN. Perbuatan ini dilakukan sejak dua tahun lalu. Terakhir kali korban melakukan hubungan badan dengan WTN pada Juni 2022.
“Setelah itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng untuk proses lebih lanjut,” beber Sudarmaji.
Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Genteng. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. WTN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun,” jelas Sudarmaji.