Oknum Guru Laki-laki di Banyuwangi Cabuli Lima Siswanya
Seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi, berinisial MB mencabuli muridnya. Ada lima anak yang menjadi korban pria 35 tahun ini. Seluruh korbannya adalah murid laki-laki. Kini oknum Guru ini harus mendekam di balik jeruji penjara.
Perbuatan amoral yang dilakukan MB ini telah dimulai sejak Januari 2021 lalu. Sebagai wali kelas pelaku mewajibkan semua muridnya untuk mengikuti les di rumahnya. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB salah satu korban datang ke rumahnya untuk mengikuti les.
"Ternyata saat itu di rumah pelaku masih dalam keadaan sepi," jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Lita Kurniawan, Rabu, 20 April 2022.
Selanjutnya, korban diajak pelaku masuk ke salah satu kamarnya. Di sanalah pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Agar perbuatannya berjalan lancar, pelaku mengiming-imingi dan merayu korban dengan janji manis.
"Pelaku menjanjikan akan memberikan nilai bagus jika korban menuruti permintaannya," jelasnya.
Lita Kurniawan menambahkan, pelaku juga diduga melakukan perbuatan yang sama pada muridnya yang lain. Total ada sekitar lima murid laki-laki yang menjadi korban. Modus yang dilakukan pelaku juga sama. Begitu juga lokasi kejadian, semua dilakukan di rumah pelaku.
"Yang terakhir pelaku melakukan perbuatannya pada bulan Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya pada orang tuanya. Tak terima orang tua korban kemudian melapor ke Polisi. Penyidik Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Sampai akhirnya didapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," tegasnya.