Oknum Guru Cabul di Banyuwangi Gentayangan Makan 3 Korban
Seorang oknum guru salah satu SD di Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia adalah AR, 42 tahun, warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi. Oknum guru olahraga di ini ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perbuatan cabul pada tiga siswinya.
Dugaan pencabulan ini terjadi sekitar awal Maret 2023 lalu. Mulanya ada warga yang melihat pelaku yang berstatus guru PPPK menggandeng tangan siswinya saat jam olahraga. Ketika itu, pelaku dan murid-murinya hendak menuju ke RTH tempat biasa pelaksanaan kegiatan olahraga.
“Berawal dari kecurigaan warga hingga korban kemudian berani mengakui tindakan tersangka,” jelasnya, Selasa, 11 April 2023.
Singkat cerita, salah seorang siswinya mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Mulai ditunjukkan video dewasa hingga digerayangi bagian tubuhnya. “Saat itu korban juga menyampaikan ada dua temannya yang lain yang mengalami perlakuan yang sama,” jelasnya.
Informasi ini segera dikroscek kepada dua siswi yang lainnya. Dan ternyata dua siswi yang lain membenarkan kejadian tersebut. Sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Penyidik Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini. Mulai korban dan saksi-saksi yang lain. Polisi juga mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan perkara ini.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan AR sebagai tersangka dalam perkara ini. Polisi juga melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka di Polresta Banyuwangi.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Salah satu orang tua korban mengapresiasi kerja polisi terhadap perkara ini. Dia berharap, proses perkara ini bisa berjalan dengan cepat agar pelaku segera mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. “Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas ayah salah satu korban yang namanya sengaja tidak disebutkan.
Catatan redaksi, berita ini mengalami koreksi pada Selasa, 11 April 2023. Redaksi memohon maaf.
Advertisement