Oknum Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Muridnya
Oknum guru agama di wilayah Kota Tangerang berinisial MSA, ditangkap polisi. Menyusul kasus dugaan pencabulan terhadao 7 muridnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum MSA terhadap 7 muridnya, terjadi selama dua bulan, terhitung dari Desember 2022 hingga Januari 2023. Kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka berada di rumahnya di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Sedangkan korban pencabulan berusia antara 8 hingga 10 tahun. Pada kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian pencabulan.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu korban melaporkan MSA pada 15 Januari 2023 silam.
"Keluarga korban membuat laporan. Hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban," katanya, Kamis, 9 Februari 2023.
Kasus pencabulan terjadi saat korban tengah belajar di rumah tersangka pelaku. Tepatnya tersangka pelaku melalukan aksinya dengan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban. "Tepatnya saat korban sedang duduk, pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban," imbuh Kapolres menjelaskan.
Dari laporan tersebut kemudian polisi mengembangkan kasusnya. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan tambahan 6 orang yang mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan MSA.
Pelaku dijerat Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman 15 tahun kurungan.