Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi, IAIN Kediri Jatuhkan Sanksi
Seorang oknum dosen di Institut Agama Islam Negeri Kota Kediri, dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan, tak naik pangkat dan tak boleh membimbing skripsi selama dua tahun.
Sanksi ini diberikan setelah pihak perguruan tinggi setempat menerima laporan dari mahasiswinya yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh oknum dosen tersebut.
Dikatakan Sardjuningsih selaku kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), oknum dosen yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut berinisial MA. Peristiwa memalukan itu terjadi pada akhir bulan Juli 2021 lalu, berlangsung di rumah oknum dosen tersebut.
"Pada intinya oknum dosen ini sudah diberikan sanksi, yang dilaporkan korban satu sedang diproses. Bukti-bukti masih perlu dilengkapi dulu. Kejadiannya akhir bulan Juli 2021 langsung ditindaklanjuti oleh PSGA melapor kepada rektor. Dan rektor langsung bersikap, " terang Sardjuningsih dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui ponselnya, Senin 23 Agustus 2021 .
Sementara itu pihak Rektorat IAIN Kediri membenarkan telah menerima laporan tersebut, pihak rektorat sendiri sudah memanggil dan memeriksa oknum dosen yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Wahidul Anam, Wakil Rektor III IAIN Kediri.