Oknum ASN Pemkot Pose Jempol, Bawaslu Kediri Lempar Kasus ke KASN
Setelah melalui proses klarifikasi, rapat pleno dan kajian, Bawaslu Kota Kediri meneruskan perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum ASN eselon Pemkot Kediri ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Keterangan ini disampaikan Revani Asmitaning Wulan selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Selasa 02 Januari 2024. "Kami sudah teruskan juga ke KASN nanti yang menentukan sanksinya seperti apa. Dari kami hanya melakukan kajian kemudian meneruskan hasil rapat pleno dan klarifikasi," terangnya.
"Kalau pelanggarannya kita lihat di SKB (Surat Keputusan Bersama) memposting pose jempol jari," katanya.
Saat menjalani proses klarifikasi di kantor Bawaslu, pihak oknum ASN tersebut mengaku tidak ada maksud untuk berkampanye. "Ketika itu yang bersangkutan sedang makan sate bersama keluarga dengan pose jempol. Cuman kan ASN sebelumnya sudah diimbau dan dilarang berpose foto menggunakan jari," ungkapnya.
Jika mengacu pada perkara yang ada sebelumnya, kemungkinan sanksi yang diterima oleh oknum ASN tersebut berupa sanksi disiplin ringan dan disiplin berat. "Kalau memang dia ada indikasi terbukti ya mungkin bisa jadi disiplin ringan bisa berupa teguran lisan atau peringatan. Kalau disiplin berat kemungkinan terkait jabatannya. Tapi nanti yang menentukan KASN," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu Bawaslu Kota Kediri menerima laporan dari seseorang terkait adanya pelanggaran dugaan pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara melakukan pose jari. Pose Jari itu kemudian diunggah di story Whatsapp pribadinya.