Oknum ASN Mengamuk di Dispendukcapil Resmi Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan perusakan di komputer di Kantor Dispendukcapil sebagai tersangka.
Oknum berinisial PR tersebut, kini resmi ditahan di ruang tahanan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Dia ternyata seorang guru. PR mengajar pendidikan olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
"Semalam kita sudah langsung menetapkan tersangka dan tahan pada yang bersangkutan," tegas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 17 Juni 2020.
Polisi yang akrab dipanggil Arman ini menyatakan, awalnya PR melempar pot bunga kemudian melempar kursi dan mengenai komputer di dalam ruangan kerja di Kantor Dispendukcapil setempat.
Atas kejadian itu, petugas keamanan melakukan penangkapan dan pemeriksaan pada oknum ASN yang ngamuk tersebut.
Arman menambahkan, pada prinsipnya penyidikan tidak memerlukan pengakuan tersangka. Namun yang paling penting adalah alat bukti. Saat ini pihaknya sudah memiliki barang bukti dan saksi.
"Lebih kurang 3 orang saksi. Ada saksi pelapor, kita memeriksa saksi lainnya dua kesaksian," tegasnya.
Arman juga menegaskan, ASN yang ngamuk itu bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia sudah pernah ditahan atas perkara berbeda.
"Kita membuka dari file kejahatan yang bersangkutan di tempat kami sudah lebih dari satu kali sudah tahan yang bersangkutan dengan kasus yang berbeda," tegasnya.
Sebelumnya, oknum ASN mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Selasa, 16 Juni 2020. Dia memecahkan pot bunga dan melempar kursi di salah satu ruangan kantor Dispendukcapil. Akibatnya sebuah layar monitor komputer rusak.
Oknum ASN ini marah karena permohonan pergantian nama yang diajukannya belum selesai. PR mengajukan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispendukcapil menolak untuk memproses.
Terkait dengan kasus pidana yang membelit PR, Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.