Oknum ASN Bondowoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Traktor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2016 hingga 2018. Ia adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso berinisial BPL yang bertugas sebagai PPL (Petugas Penyuluh Pertanian) di Kecamatan Cermee.
BPL merupakan tersangka kedua kasus korupsi bantuan raktor roda empat yang diusut Kejari Bondowoso sejak Februari 2023. Sebelumnya, Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Kladi, Kecamatan Cermee berinisial S ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2023.
"Tetapi, kasus korupsi bantuan mesin traktor roda empat kedua tersangka pada tahun anggaran berbeda. Tersangka BPL bantuan tahun anggaran 2017, sedangkan tersangka S tahun anggaran 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut Puji, BPL ditetapkan sebagai tersangka baru karena berperan besar dalam kasus korupsi bantuan traktor roda empat di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen Bondowoso. Traktor yang seharusnya hak kelompok tani Remang Jaya 2 Desa Cindogo dialihkan ke pihak lain oleh tersangka BPL yang merupakan PPL di Desa/Kecamatan Cermee.
"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta didukung cukup bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya ASN berinisial BPL ditetapkan sebagai tersangka baru pada Selasa, 16 Mei 2023 kemarin," ujar jaksa asal Solo itu.
Puji menambahkan, penetapan BPL sebagai tersangka lantaran terbukti sengaja menyalahgunakan bantuan traktor dari Kementan RI tahun anggaran 2017. Seperti tersangka mengganti traktor tidak sama dengan bantuan traktor dari Kementan RI. Tersangka juga tidak menyerahkan bantuan traktor kepada kelompok tani yang seharusnya menerima.
"Dari dugaan korupsi bantuan traktor yang dilakukan tersangka BPL telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 juta untuk satu traktor. Ini lebih satu bantuan traktor yang disalahgunakan," imbuhnya.
Puji mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Karena, penyidikan dugaan kasus korupsi bantuan traktor dari Kementan RI di Bondowoso terus dilakukan Kejari.
"Kejari Bondowoso akan menuntaskan pengusutan kasus korupsi bantuan traktor Kementan RI tahun anggaran 2016 sampai 2018. Karena, ini menyangkut hajat orang banyak dan menyebabkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," tandasnya.