Oknum Anggota PPK Situbondo Bacok Tetangga Sendiri Gegara Mimpi
Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Situbondo ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat. Bukan karena masalah pelanggaran pemilu, tapi anggota PPK itu telah melakukan penganiayaan membacok orang dengan sebilah golok.
Anggota PPK melakuksn pembacokan itu berinisial NH, 29 tahun, warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Korban pembacokan merupakan seorang kakek bernama Matrawi, 69 tahun, tetangga pelaku sendiri.
Akibat pembacokan, kakek Matrawi langsung ambruk di depan rumahnya. Beruntung, sejumlah warga desa cepat mendatangi tempat kejadian mengamankan pelaku. Warga juga menolong kakek Matrawi yang luka bacok di bagian kepalanya dengan membawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
"Warga desa juga cepat melaporkan kejadian pembacokan itu ke polisi. Sehingga, polisi juga cepat datang ke tempat kejadian menangkap dan menahan pelaku di Polres Situbondo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu 17 Februari 2024.
Kejadian anggota PPK berinisial NH membacok kakek Matrawi tetangga sendiri, ungkap AKP Momon, terjadi Jumat 16 Februari 2024 sore dipicu permasalahan sepele. Yakni, isteri pelaku yang sedang sakit mengadu sering bermimpi didatangi korban kakek Matrawi.
"Mendengar pengaduan isterinya, itu pelaku NH marah, kemudian mendatangi rumah korban kakek Matrawi dan melakukan pembacokan. Pelaku marah menganggap istrinya sakit akibat sering didatangi korban di mimpinya," ungkap mantan penyidik Polda Jatim itu.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan pelaku NH sebagai tersangka. Juga, mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu setel pakaian dan sebilah sajam golok yang digunakan tersangka membacok korban.
"Perbuatan tersangka NH dengan sengaja membacok korban ini melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan orang mengalami luka. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Momon Suwito.
Advertisement