Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Dilaporkan Dugaan KDRT Oleh Istrinya
Seorang oknum anggota DPRD Banyuwangi, SA, dilaporkan ke Polisi oleh istrinya, Kr, 34 tahun, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. SA dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 1 Januari 2025 lalu.
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun membenarkan adanya laporan tersebut. Dijelaskan, versi pelapor, peristiwa itu terjadi saat KR pulang dari rumah orang tuanya untuk kembali ke kediamannya di Desa Purwoasri. Saat pulang dia mendapati rumah tersebut digembok.
“KR kemudian meminta bantuan Kepala Dusun untuk membuka gembok tersebut,” jelasnya, Senin, 6 Januari 2025.
Namun Kepala Dusun tidak berani membuka gembok tersebut. Kemudian Kepala Dusun berinisiatif untuk menghubungi SA melalui telepon untuk meminta izin membuka gembok tersebut. Selanjutnya, Kepala Dusun dan KR kembali menuju rumah SA. Setiba di rumah tersebut, ternyata pintu rumah sudah terbuka dan SA sudah berada di sana.
“Saat itu terjadi cekcok (antara SA dan KR). Setelah cek cok, versi pelapor dia dipukul punggungnya,” jelasnya.
Sadimun mengatakan, pihaknya sudah mengantarkan KR untuk melakukan visum. Sebab yang dilaporkan adalah kasus dugaan kekerasan. “Nanti visum yang membuktikan, ada bekas luka atau tidak nanti dokter yang menyimpulkan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, SA melalui pengacaranya, Charisma Adilaga Sugiyanto mengatakan, kliennya menghormati proses hukum dan penyelidikan yang dilakukan Polsek Tegaldlimo. Terkait dugaan kekerasan yang dilaporkan korban menurutnya tidak benar.
“Karena kita sebagai pengacara sudah melihat hasil visum et repertum, ada fotonya juga, dan tidak ada sama sekali lecet-lecet di situ,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kliennya, lanjutnya, saat di depan rumah tersebut, hanya terjadi cek cok biasa dan tidak ada kekerasan. Untuk bisa dipidana, kata Dia, harus ada perbuatan. Selama ini, kliennya dan SA sudah pisah rumah selama kurang lebih 5 bulan.
Dia menegaskan, kliennya merupakan anggota DPRD Banyuwangi yang memiliki imunitas. Untuk memanggil kliennya, harus mendapatkan izin dari Gubernur.
“Semua kan berproses, untuk memanggil klien kami, untuk proses penyelidikan, dimintai keterangan atau klarifikasi harus seizin tertulis Gubernur,” ujarnya.
Advertisement