OKK Jember, PWI Singgung Kebiasaan Jiplak dan Berbagi Berita
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Djoko Tetuko Abd. Latif meminta wartawan menghindari praktik berbagi berita antar wartawan. Hal tersebut disampaikan Joko saat mengisi materi dalam Kegiatan Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK), di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Sabtu, 27 April 2024.
Dalam paparannya Joko menyampaikan, tren copy paste di kalangan wartawan saat ini masih cukup tinggi. Padahal cooy paste berita pasti merupakan tindakan plagiarisme.
Karena itu, dihadapan 100 wartawan yang menjadi peserta OKK meminta agar praktik copy paste mulai ditinggalkan.
"Ayo siapa yang menulis berita orisinil dan siapa yang suka copy paste. Copy paste trennya masih cukup banyak. Mulai saat ini harus ditinggalkan, karena yang melakukan copya paste tidak mengetahui objek yang diberitakan," katanya.
Selain itu, Joko juga menyinggung kebiasaan wartawan yang sering berbagi berita antar wartawan. Praktik tersebut boleh saja dilakukan dengan catatan yang dibagikan merupakan data mentah, bukan berita jadi.
Selain itu, kegiatan berbagi berita juga harus memiliki alasan. Salah satunya karena yang bersangkutan meliput dua peristiwa atau kegiatan dalam waktu yang bersamaan.
Kendati demikian, Joko meminta agar praktik berbagi berita tidak dijadikan tradisi. Sebab, jika dijadikan tradisi, maka praktik tersebut termasuk pelanggaran kode etik.
Lebih jauh Joko juga mengajak wartawan dan perusahaan pers mematuhi kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Joko yakin ketaatan terhadap kode etik jurnalistik dapat membawa keberkahan bagi wartawan dan perusahaan pers.
"Upaya mengabaikan kode etik jurnalistik maupun kode perilaku wartawan hanya menyebabkan perusahaan pers tidak barokah. Patuhi kode etik, maka perusahaan pers dan wartawan akan sejahtera," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jatim, Mahmud Suhermono dalam paparannya juga menyampaikan bahwa wartawan sering mengabaikan aturan. Salah satunya Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Wartawan paling sering mengabaikan Pasal 5 UU Pers, yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Mahmud mencontohkan, masih ditemukan wartawan yang meliput peristiwa kriminal langsung menjustifikasi pelaku bersalah dengan identitas lengkap. Padahal terduga pelaku baru ditangkap dan belum dinyatakan bersalah oleh hakim.
Tak hanya itu, juga masih ada wartawan yang belum memahami pedoman pemberitaan ramah anak. Wartawan masih sering menyebut identitas korban maupun pelaku anak secara lengkap dalam berita. Bahkan, juga ada berita menyebut nama dan alamat sekolah anak tersebut.
Padahal kedua perilaku tersebut melanggar pedoman pemberitaan. Salah satunya pelanggaran pasal 5 UU Pers, sanksinya diatur dalam pasal 18.
Dalam pasal 18 disebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Bahkan, pelanggaran pemberitaan anak bisa dijerat pidana lima tahun penjara.
"Pelanggaran pasal dalam UU Pers ada sanksi pidananya. Termasuk juga pelanggaran pemberitaan anak. Masa kadaluarsanya 12 tahun, wartawan masih bisa dilaporkan meskipun sudah pensiun gara-gara tulisannya pada 12 tahun lalu," katanya.
Mahmud berharap, dengan adanya kegiatan OKK, para peserta bisa mematuhi kode etik dalam menjalankan profesi. Mahmud memastikan, selama wartawan berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan kode etik perilaku wartawan, maka tidak akan ada wartawan tersendat pidana.
"Selama wartawan masih berada dalam lingkaran kode etik, maka tidak akan pernah terjerat pidana atas pemberitaan. Namun, kenyataannya pelanggaran masih ditemukan sampai hari ini," pungkasnya.
Diketahui, OKK yang digelar di Jember merupakan rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional ke 78. OKK kali ini diikuti oleh 100 wartawan dari berbagai media di Jawa Timur. Dengan adanya 100 peserta, OKK di Jember menjadi OKK dengan peserta terbanyak di Jawa Timur.
Dalam OKK, para peserta mendapatkan pembekalan materi. Mulai dari perkembangan pers di era digital, peraturan dasar/ peraturan rumah tangga PWI, UU No 40 Tahun 199), Pedoman pemberitaan media siber, dan pedoman pemberitaan ramah anak.
Selain itu juga ada materi tentang kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan dan dewan kehormatan.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi terselenggaranya OKK PWI Jatim di Jember. Hendy menginginkan OKK tingkat nasional juga digelar di Jember.
Ditambah, malam puncak HPN Jatim 2024 digelar di Jember. Hendy juga berharap, HPN 2025 nasional nantinya juga bisa digelar di Jember.
"Kalau bisa OKK dan HPN nasional tahun 2025 digelar di Jember. Kami siap mendukung, karena kegiatan ini sekaligus membranding Jember," katanya.