Ojol Asal Sidodadi Surabaya Nyambi Jualan Sabu-sabu
Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang penjual narkoba dengan jenis sabu-sabu. Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pelaku penjual sabu-sabu itu adalah, Denny Wahyudi, 41 tahun, warga Jalan Sidodadi, Simokerto.
Penangkapan tersebut, kata Daniel, bermula ketika dari laporan warga yang menyebut sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Wonokromo, sering digunakan untuk melakukan pesta sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, beberapa petugas pun diterjunkan melakukan penyelidikan di lapangan. Ketika melakukan penggerebekan, ternyata Denny akan mengonsumsi sabu. "Setelah kami dalami ternyata pas ada DW yang sedang siap-siap," kata Daniel, Senin, 25 Oktober 2021.
Tak berhenti di sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil menemukan 1.36 gram sabu yang sudah dibagi menjadi 4 poket dalam plastik berisikan masing - masing 0.3 gram.
Selain itu, para anggota polisi juga menemukan kristal haram di dua pipet kaca dengan berat masing-masing 1.8 gram dan 1.5 gram. Seluruh narkoba tersebut ternyata milik Denny. "Kami temukan total 4.77 gram narkoba jenis sabu saat penggeledahan. Selain itu juga ditemukan satu pack klip kosong. Denny ini pengedar juga. Sekarang masih kami dalami," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial UD, warga Kampung Seng atau Jalan Kunti, Surabaya. Sabu itu dibelinya dengan harga 1.1 juta per satu gram. "Kami buru bandarnya, sudah kami kantongi identitasnya sehingga masih pengejaran," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun kurungan.