OJK: Waspadai Kejahatan Digital Soceng, Pahami Cara Mencegahnya
Di era digital ini, seringkali terjadi kejahatan keuangan. Kejahatan keuangan di dunia digital ini, dijalankan dengan melakukan social engineering atau dikenal dengan sebutan Soceng. Soceng bisa dicegah dengan cara menjaga kerahasiaan data pribadi.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jember, Niken Dyah Pristanti menyatakan, Soceng adalah cara pelaku kejahatan keuangan mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
"Soceng menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik. Sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku," jelas Niken, Sabtu, 8 Oktober 2022,
Dia menjelaskan, pada saat ini telah terjadi transformasi digital pada banyak sektor. Diantaranya, pembelian tiket transportasi hingga platform pemesanan transportasi online. Tidak hanya itu, metode pembayaran juga sudah banyak menggunakan platform pembayaran seperti LinkAja, QRIS dan banyak lainnya. "Bahkan untuk pesan makanan kita sudah tidak perlu keluar rumah, tinggal klik saja sudah diantar ke tempat kita. Dan semuanya bisa dilakukan dengan pembayaran cashless," jelasnya.
Transfomasi digital ini, menurut Niken tentu saja memiliki ancaman resiko terjadinya kejahatan keuangan digital. Dia menyebut, pelaku kejahatan seperti mengikuti perkembangan zaman. Seiring perkembangan zaman, pelaku kejahatan juga semakin canggih dalam menjalankan modus kejahatan.
Satu diantara kejahatan di dunia digital ini adalah Soceng. Soceng ini, kata Niken, sangat berbahaya. Sebab, pelaku kejahatan Soceng ini akan mengambil data dan informasi pribadi untuk keuntungan pribadinya. “Seperti mencuri semua uang di rekening, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan,” terangnya.
Dalam aksinya, pelaku kejahatan Soceng akan meminta sejumlah informasi kepada calon korbannya. Informasi yang diminta biasanya berkaitan dengan informasi pribadi yang bisa digunakan untuk memuluskan kejahatan yang dilakukannya. Diantaranya, nama ibu kandung, password akun, PIN, MPIN, OTP, nomor CVV/VV kartu kredit/debet atau nomor kartu ATM. “Pelaku kejahatan Soceng biasanya menghubungi calon korban melalui telepon, Email, atau media social. Paling banyak melalui pesan WhatsApp,” bebernya.
Ada beberapa modus kejahatan soceng yang saat ini sedang marak digunakan. Diantaranya, berkaitan dengan informasi perubahan tarif transfer bank, tawaran menjadi agen Laku Pandai atau Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Modus berikutnya, menurut Niken adalah tawaran menjadi nasabah prioritas dan akun layanan konsumen palsu.
“Biasanya pelaku kejahatan Soceng mengirimkan pesan yang disertai dengan link ke akun layanan M-Bangking, sehingga banyak yang percaya,” jelas perempuan berhijab ini.
Agar terhindar dari kejahatan keuangan Soceng, menurut Niken masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data pribadi. Caranya dengan tidak membagikan informasi yang bersifat sensitive, tidak memberikan PIN atau password akses keuangan kepada sembarangan orang. “Pastikan menggunakan jharinngan internet yang aman saat akan mengakses akun keuangan,” imbaunya.
#Kejahatan Digital
#Sosial Engineering #Soceng