OJK Umumkan 15 Bank Perkreditan Rakyat Bangkrut per September 2024
Beberapa perbankan di Indonesia bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Januari sampai September 2024. Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya yang ditetapkan di angka enam hingga tujuh.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR (bank perkreditan rakyat) Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat per September 2024.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024. BPR Nature Primadana Capital tak boleh beroperasi lagi karena mendapatkan predikat tidak sehat dan di bawah kewajiban pemenuhan modal minimum.
Berikut ini daftar bank bangkrut di tahun ini:
PT BPR Nature Primadana Capital
PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, per 24 Juli 2024.
PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.
PT BPR Bank Jepara Artha
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
PT BPR Dananta
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta.
PT BPRS Saka Dana Mulia
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.
PT BPR Bali Artha Anugrah
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
PT BPR Sembilan Mutiara
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara.
PT BPR EDC Cash
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDC CASH.
Perumda BPR Bank Purworejo
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
PT BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.
PT BPR Madani Karya Mulia
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
PT BPR Bank Pasar Bhakti
Otoritas Jasa Keuangan ​berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024 mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.
Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.