OJK Malang Periksa Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Mega
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tengah melakukan pemeriksaan terkait adanya aduan penggelapan dana enam orang nasabah Bank Mega.
Dugaan penggelapan dana nasabah tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan Kiyai Tamin, Kota Malang, berinisial YA.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen (IKNB, PM dan EPK) OJK Malang, Edy Rachmadi Wibisono menyampaikan setelah dilakukan mediasi pada Selasa, 17 November 2020, kemarin. Saat ini, OJK Malang tengah memeriksa SOP yang diterapkan oleh Bank Mega.
Pemeriksaan SOP tersebut kata Edy adalah untuk mendapatkan data, apakah Bank Mega melakukan maladministrasi dalam menjalankan jasa layanan perbankan.
"Salah satunya kami akan meneliti SOP di Bank Mega seperti apa," tuturnya pada Rabu, 18 November 2020.
Terkait dugaan penggelapan dana tersebut, Edy menjelaskan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Pengawas Internal Bank Mega yang berada di Jakarta. Untuk bisa berkoordinasi, OJK Malang meminta bantuan dari OJK Pusat yang juga berada di Jakarta.
"Jadi pengawasannya di kantor pusat OJK di Jakarta dengan Bank Mega kantor pusat untuk dilakukan klarifikasi. Saat ini kami di malang sedang menunggu konfirmasi proses itu," terangnya.
Edy menambahkan, jika nanti terbukti ada kesalahan dalam jasa layanan perbankan oleh Bank Mega. Maka OJK Malang akan mendorong pihak bank untuk melunasi uang nasabah yang tertagih sebesar Rp3 miliar.
Pihaknya juga akan mengikuti prosedur hukum dari pihak kepolisian, karena nasabah juga sudah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Malang Kota.
"Jadi karena prosesnya sudah ada di Polresta Malang. Nanti akan kami check prosedurnya di kepolisian seperti apa. Kami juga siap dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana tersebut.
Saat ini kata Azi, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku dari kasus ini.
"Kami sudah terima laporannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu kami juga akan melakukan penyelidikan mengenai hal itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, awal kejadian saat itu keenam nasabah tersebut didatangi oleh YA di kediamannya masing-masing, karena kenal dekat dengan yang bersangkutan dan keenam orang tersebut masuk dalam nasabah prioritas.
Keenam nasabah tersebut melakukan transaksi dengan YA, untuk berinvestasi dalam bentuk deposito. Namun, beberapa bulan setelah melakukan transaksi, salah satu nasabah ingin mencairkan depositonya. Akan tetapi transaksi tidak tercatat di sistem Bank Mega.
Karena tidak bisa mencairkan depositonya di Bank Mega, para kliennya lalu menghubungi YA. Namun, saat itu YA berdalih bahwa dirinya tidak bisa membuka data nasabah karena sudah mengundurkan diri dari bank tersebut.
Advertisement