OJK Malang Minta Warga Waspadai Penipuan Fintech Jelang Lebaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat bahaya penipuan industri fintech atau lembaga pinjaman online menjelang lebaran 2021.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, sebelum melakukan transaksi pinjaman online masyarakat perlu memeriksa legalitasnya terlebih dahulu melalui laman resmi bit.ly/daftarPSPLending.
Sebab bagi industri fintech yang tidak terdaftar dalam laman resmi tersebut bisa dipastikan tidak dalam pengawasan OJK dan berpotensi bisa merugikan masyarakat.
"Jadi, seperti rentenir digital. Sebelum masyarakat memutuskan untuk melakukan pinjaman online, lebih baik cek dulu melalui call center kami,” ujarnya, Senin 19 April 2021.
Sugiarto mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah kecenderungan masyarakat membutuhkan dana pinjaman cepat, sehingga seringkali tergiur dengan penawaran pinjaman onlin tanpa memeriksa terlebih dahulu legalitasnya.
"Dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat meningkat. Mereka ingin cepat mendapat pendanaan. sehingga, berpotensi meminjam ke pinjaman online ilegal," katanya.
Adapun modus penipuan fintech yang sering dilakukan ujar Kasmuri yaitu, dengan memberikan pinjaman online ke seseorang melalui pesan singkat. Maka ia mengatakan jika masyarakat menerima pesan singkat yang nomornya tidak dikenal disarankan untuk mengabaikan pesan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, khususnya yang ilegal, tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK," ujarnya.
Apalagi di awal 2021, ini kata Sugiarto trend pinjaman dana dari perbankan menunjukkan iklim yang positif. Ini dibuktikan dengan adanya pertumbuhan kredit dari Februari 2021, sebesar 1,52 persen meningkat pada Maret 2021, menjadi 3 persen lebih.
Advertisement