OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu BPR di Banyuwangi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga. Pencabutan izin lembaga keuangan yang beralamat di Jl. Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwohajo, Banyuwangi terhitung mulai Kamis, 2 Februari 2023.
Berdasarkan rilis resmi OJK Jember yang diterima Ngopibareng.id, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga.
“Sebelumnya, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga sejak tanggal 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” jelas Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution dalam rilis resmi tersebut.
Status BDPK ini, menurutnya, didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020.
Dijelaskan, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi.
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tegasnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga ini, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.
“OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Advertisement