Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

OJK Blokir 4.921 Rekening Judi Online

Hukum dan Kriminalitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online dan menjaga stabilitas keuangan. (Foto: Ant)
Judi Online OJK
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas