OJK Blokir 4.921 Rekening Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online. Pemberantasan judi online ini dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner (DK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK mengambil sejumlah langkah dalam rangka pemberantasan judi online. Salah satunya, dengan mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online, yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima, yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Senin, 10 Juni 2024.
Langkah lainnya, Mahendra mengungkapkan, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
"Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan customer due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," lanjutnya.
Kemudian, OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
"Sistem itu dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan," jelasnya.
Mahendra menambahkan, upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online serta meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.