Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

OJK Blokir 4.921 Rekening Judi Online

Hukum dan Kriminalitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online dan menjaga stabilitas keuangan. (Foto: Ant)
Judi Online OJK
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title