OJK Ajak Kepala Desa Melek Kejahatan Digital-Investasi Illegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menemukan beberapa modus penipuan online baru yang dilakukan pelaku kejahatan. Otoritas Jasa Keuangan menyebut semakin hari, modus penipuan yang dilakukan secara online semakin canggih. Masyarakat pun diminta lebih waspada.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution dalam kegiatan talk show "Waspada Investasi, Pinjaman Online Illegal dan Modus Penipuan Baru". Agenda ini digelar di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Kegiatan ini diikuti ratusan kepala desa, sekretaris desa serta camat.
Hardi Rofiq Nasution menjelaskan, penipuan melalui pesan WhatsApp dan SMS itu sudah model lama. Seperti model undangan nikah yang ada apk-nya masyarakat sudah banyak yang tahu. Sekarang ini, menurutnya link yang dikirimkan pelaku kejahatan penipuan ini sudah tidak tampak APK-nya.
“Jadi sudah dibentuk menyerupai pdf atau seperti tulisan word,” jelasnya.
Hardi Rofiq Nasution mencontohkan seperti yang terjadi pada peretasan HP milik Kapolda Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Menurutnya, itu merupakan modus penipuan online yang terbaru. Dia menyebut pesan yang masuk itu formatnya seperti laporan dari warga.
“Kayak seolah-olah laporan, begitu buka sudah HP-nya diambil alih,” bebernya.
Hardi Rofiq Nasution memberikan tips untuk menghindari modus baru penipuan online ini. Untuk pemegang smartphone Android disarankan untuk menerapkan pengaman ganda atau dua verifikasi untuk instalasi aplikasi. Jika ada link penipuan online yang dikirimkan pelaku kejahatan tidak langsung terinstall.
“Jadi tidak satu klik langsung jalan. Tapi kadang-kadang pemilik HP masih awam. Karena tak semua paham dengan model dua verifikasi tadi,” katanya.
Dia pun menyarankan bagi yang kurang menguasai teknologi untuk menggunakan dua HP. Satu HP khusus untuk transaksi keuangan online dan satu lagi untuk aktivitas sehari-hari.
“Karena itu gampang dijalankan,” tegasnya.
Kegiatan ini menyasar kepala desa, sekretaris desa, dan camat karena mereka merupakan garda terdepan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan penduduk di daerah.
Menurut Hardi Rofiq Nasution, korban penipuan online ini rata-rata tinggal di desa. Jika camat, lurah, dan kepala desa sudah paham terkait modus-modus ini, mau tidak mau mereka akan mengingatkan warganya pada setiap acara yang dihadirinya.
Diharapkan, masyarakatnya paham dan tidak gampang tergoda penipuan online dan pinjaman online illegal. Sebab selama ini, para pelaku usaha mikro didorong untuk bisa akses ke bank.
“Sekarang di ujung desa pun HP sudah jalan internet, mau tidak mau kita harus kejar-kejaran sama mereka yang berpikiran negative, yang suka tipu-tipu itu,” terang Hardi Rofiq Nasution.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono mengatakan, saat ini memang banyak modus baru penipuan online. Untuk itu, seluruh masyarakat harus hati-hati. Camat, kepala desa, lurah hingga sekretaris desa merupakan pimpinan yang pastinya menjadi jujukan orang bertanya harus paham dengan modus-modus kejahatan digital tersebut.
“Sebagai leader kita biasanya menjadi jujukan komplain dari masyarakat. Yang tidak mengerti dengan adanya modis yang itu, sehingga perlu diadakan pembekalan,” tegasnya.
Semua pihak harus waspada terhadap segala jenis penipuan. Untuk investasi keuangan, menurutnya harus lebih dulu dicek legalitasnya. Jangan sampai tergoda dengan investasi keuangan yang menjanjikan bunga yang besar dan tidak rasional.
“Yang tidak logis juga banyak, perlu kehati-hatian,” terang Sekda Banyuwangi, Mujiono .
Ia pun berharap, para camat, lurah, kepala desa, dan sekretaris desa bisa memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat. Perlu kehati-hatian dalam menggunakan sistem aplikasi pada gadget yang dimiliki.
Sekda menyebut, untuk mendukung apa yang telah dilakukan OJK ini, nantinya, para lurah menindaklanjutinya di wilayahnya masing-masing. Karena ujung tombak pemerintahan adalah kepala desa.
"Kepala desa bisa mengumpulkan RT, RW, organisasi yang ada di wilayah masing-masing untuk menyampaikan apa yang disampaikan OJK terutama berkaitan dengan kehati-hatian dalam hal peminjaman online, modus penipuan online, dan transaksi keuangan,” pungkasnya.