Ojek Online Minta Pemerintah Melegalkan
Perwakilan Perkumpulan Pengemudi dan Jasa Darling Indonesia (PPJDI) mendesak pemerintah dan negara segera melegalkan posisi pengemudi online agar jelas kedudukannya.
"Kita ingin segera dilegalkan sehingga jelas posisi kami," kata perwakilan PPDJI Ahmad Syafei dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Senayan Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Saat berlangsung RDP dengan komisi V, juga berlangsung demonstrasi ribuan pengemudi online di Jalan Gatot Subroto di depan kompleks DPR RI Senayan.
Ahmad Syafei menegaskan pengemudi online sangat membutuhkan status yang jelas karena banyak intimidasi oleh pelaku jasa transportasi konvensional kepada mereka.
"Kami ingin negara harus ikut campur dalam persoalan ini. Kami juga bagian dari anak bangsa," kata Ahmad.
Para pengemudi juga mengeluhkan besaran tarif yang ditentukan aplikator yang dinilai mereka amat sangat rendah sehingga merugikan para pengemudi.
"Mereka (aplikator) tak punya kewenangan bisa menentukan tarif. Apa dasarnya mereka tentukan tarif," kata Ahmad yang mendesak agar aplikator tidak setiap hari menerima pengemudi online lagi.
"Kami ingin aplikator moratorium penerimaan pengemudi online lagi," kata Ahmad.
Rapat dengar pendapat dengan pemerhati trasportasi dan komisi V ini untuk menjaring masukan bagi revisi undang-undang angkutan jalan raya dan khususnya pengaturan soal transportasi online. (ant/wit)