Ogah Bayar Rp37,9 Miliar, MS Glow Ajukan Kasasi Lawan PS Glow
Brand kosmetik MS Glow dinyatakan kalah dalam sengketa merk dagang dengan PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. MS Glow dikenakan ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow. Brand ini milik bos ponsel Putra Siregar sebagai penggugat.
Tergugat adalah MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Selain tidak berhak menggunakan merek dagang MS Glow, tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis mengatakan bahwa putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan bakal mengajukan kasasi.
"Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya, Kamis 14 Juli 2022.
Arman mengatakan bahwa pihaknya masih meyakini bahwa MS Glow tidak menjiplak brand PS Glow. Brand MS Glow lebih dulu eksis dibandingkan PS Glow. "Faktanya bahwa sudah jelas klien kami yang lebih dulu memproduksi dan memasarkan merek MS Glow. Kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru," tegasnya.
Meski begitu Arman tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti tersebut. Sebab, sejumlah fakta pembuktian ini akan dilampirkan dalam memori kasasi ke MA.
"Pertimbangannya banyak yang gak sesuai fakta. Nanti dalam upaya hukum kasasi kami akan masukkan dalam memori kasasi," ujarnya.
Advertisement