Odong-odong, Kereta Kelinci, dan ‘Tossa’ Probolinggo Ditertibkan
Setelah menertibkan truk over dimension dan over loading (ODOL), Satlantas Polresta Probolinggo menyasar moda transportasi lain yang biasa digunakan untuk mengangkut manusia di kawasan parisawata. Sasarannya, odong-odong, kereta kelinci, hingga motor roda tiga (biasa disebut Tossa) yang digunakan mengangkut penumpang (manusia).
Odong-odong dan kereta kelinci yang izin operasionalnya dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) hanya boleh beroperasi (berputar-putar) di kawasan objek wisata. Kedua jenis moda transportasi yang digemari anak-anak itu memang banyak dijumpai memutari kawasan alun-alun Kota Probolinggo terutama di akhir pekan.
Memang sesekali dijumpai odong-odong dan kereta kelinci melewati ruas jalan protokol di Kota Probolinggo. Hal ini dinilai bisa mengganggu arus lalu lintas di jalan utama.
Selain itu, motor Tossa masih banyak dijumpai digunakan untuk mengangkut penumpang (manusia). Seperti halnya truk dan pikap bak terbuka hanya boleh memuat barang, tidak boleh memuat orang.
Menjelang Operasi Keselamatan, 1-14 Maret 2022, Satlantas Polresta pun masih menjumpai motor roda tiga itu digunakan untuk mengangkut orang. Bahkan, Kasat Lantas Polresta, AKP Roni Faslah menjumpai sebuah motor Tossa memuat rombongan sejumlah perempuan (emak-emak) di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Probolinggo, Senin, 28 Februari 2022. “Drivernya kami tegur agar tidak mengangkut orang lagi, karena motor roda tidak hanya khusus mengangkut barang,” ujar Roni.
Dikatakan meski pemotor dinilai melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi yang bersangkutan tidak sampai dikenai bukti pelanggaran (tilang). “Tidak kami tilang, sebatas langkah preventif. Operasi saat ini mengetengahkan kebijakan ‘road safety’ humanis,” ujar kasat lantas.
Sementara itu kendaraan yang dilengkapi lampu strobo, kata Roni, langsung diminta untuk mencopotnya. Alasannya, hanya mobil khusus seperti, mobil patroli yang berhak memasang lampu rotator. “Sementara mobil pribadi tidak diperbolehkan memasang lampu strobo, kami minta agar lampu tersebut dicopot,” kata kasat lantas.
Terkait mobil odong-odong dan kereta kelinci, kata Roni, sudah benar beroperasi di kawasan tempat wisata seperti di alun-alun. “Tadi kami datangi tiga kereta kelinci di sekeliling alun-alun, saya ingatkan agar jangan melintasi jalan umum,” katanya.
Advertisement