Obat Terapi Covid-19 di Jatim Langka, Diduga ada Pelanggaran
Beredar kabar yang menyebut jika masyarakat yang tinggal di beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) sudah mulai mendapatkan obat terapi Covid-19. Kalau pun ada, harga yang dipatok bisa lebih tinggi.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, di salah satu apotik yang berada di Jalan Semampir, empat obat terapi yakni Favipiravir, Oseltamivir, Invermectin, dan Azithromycin, sudah tidak tersedia.
Padahal, kata karyawan tersebut, masyarakat harus menggunakan resep dari dokter untuk menebusnya. Namun tetap saja, keempat obat terapi Covid-19 itu habis dibeli oleh masyarakat. "Sudah kosong, setahu saya di gerai manapun habis. Karena memang lagi dicari sama masyarakat" kata salah satu karyawan, Sabtu, 10 Juli 2021.
Dia mengungkapkan, di apotek tempatnya bekerja, obat-obat tersebut masih dibandrol sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. "Untuk Favipiravir 200mg per tablet dikenakan Rp. 22.500, Oseltamivir 75mg per tablet Rp. 22.000, Invermectin 12mg per tablet Rp. 7.500, Azithromycin 500mg 10 tablet Rp. 17.000", jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno pun membenarkan kelangkaan obat terapi Covid-19.
Dendy mengatakan bahwa kelangkaan ataupun melonjaknya harga obat terapi Covid-19 itu terjadi di, Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang. "Obat terapi Covid-19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jatim yang kami pantau, bilapun ada di jual di atas HET dengan menggunakan obat merek lain," kata Dendy.
Misalnya, kata Dendy, obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp68.000 sampai Rp76.900 per tablet.
Dendy mengungkapkan, pihaknya bakal menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Hal itu sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
"Mari bersama-sama menjaga pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan Covid-19," ucapnya.
Selain itu, Dendy juga meminta agar masyarakat melapor jika mengetahui adanya penimbunan obat terapi Covid-19. Sebab hal itu membuat barang menjadi langka dan harganya bakal melonjak. "Laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial," tutupnya.
Advertisement