Obat Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan BPOM
Masyarakat perlu memahami upaya pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19. Ada dua kategori besar yang harus diketahui masyarakat yaitu upaya pencegahan dan penanganan.
Dalam pencegahan, upaya yang dilakukan antara lain melalui 3M dan vaksin. Sementara dalam upaya penanganan seperti tindakan medis atau pemberian obat kepada pasien untuk mengatasi penyebab penyakit.
Pesan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 7 Oktober 2021.
Terkait obat untuk penyakit Covid-19 Wiku menegaskan, beberapa waktu lalu, obat Molnupiravir sempat ramai diperbincangkan. Obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza.
Namun kemudian hari diperkirakan efektif dalam penanganan Covid-19. Cara kerja obat ini dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh.
Saat ini, Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA) selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat.
“Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” kata Wiku.
Penting untuk diketahui masyarakat, bahwa pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda, menyesuaikan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan.
Oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti anjuran dokter dalam menjalani pengobatan. Dan tidak disarankan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
“Informasi ini penting diketahui masyarakat agar dapat memahami perbedaan peruntukkan masing-masing produk tersebut,” kata Wiku
Lebih lanjut, salah satu produk yang mampu mencegah dan mengurangi dampak infeksi Covid-19 adalah vaksin. Vaksin bertujuan memicu terbentuknya kekebalan tubuh tanpa menimbulkan penyakit.
Pada umumnya, vaksin dibuat dari virus terkait, baik secara utuh maupun merekayasa bagian-bagiannya. Vaksin diperuntukkan bagi orang sehat atau orang dengan penyakit tertentu dalam kondisi yang terkendali, sesuai dengan arahan dokter.
“Usaha pencegahan melalui 3M dan vaksin, serta penanganan Covid-19 dengan obat dan terapi sama pentingnya serta saling melengkapi,” kata Wiku.
Disamping itu, terdapat tiga kategori penanganan Covid-19 berdasarkan tujuannya, yaitu Pertama, mengatasi penyebab penyakit. Covid-19 adalah penyakit yang diakibatkan oleh virus sehingga obat yang digunakan ialah antivirus.
Apabila terjadi infeksi bakteri di saat yang bersamaan, maka akan diberikan antibiotik. Selain obat, terdapat juga terapi antibodi monoklonal dan plasma konvalesen.
Kedua, mengatasi gejala penyakit, seperti demam yang diobati dengan obat penurun panas, nyeri yang diobati dengan obat pereda nyeri dan radang yang diobati dengan obat anti-radang. Ketiga, mendukung penyembuhan seperti vitamin dan mineral.
Dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas vaksin dan obat kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga membuka peluang bagi peneliti untuk berinovasi menemukan vaksin dan obat COVID-19 yang aman dan efektif.
“Meskipun demikian, inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standarisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku, semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin,” kata Wiku.
Advertisement