Dinkes Malang Sikapi Penarikan Obat Maag Pemicu Kanker
Penarikan obat asam lambung (maag) pemicu kanker dengan merek Ranitidine dari peredaran mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) per tanggal 4 Oktober 2019 mengeluarkan surat edaran untuk menarik peredaran obat tersebut dari pasaran.
Ihwalnya, obat maag ini diduga telah tercemar Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
Obat ranitidine yang ditarik dari perederan yakni berupa cairan injeksi 25 mg/ml dengan nomor batch produk beredar yaitu 95486 160 s/d 190, 06486 001 s/d 008, 16486 001 s/d 051, 26486 001 s/d 018 dimana pemegang izin edarnya adalah PT Phapros Tbk.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Kota Malang, Soepranoto, mengatakan bahwa untuk di Kota Malang sendiri obat yang dimaksud tidak ada di peredaran.
"Alhamdulillah, tidak ada obat yang dimaksud di rumah sakit atau puskesmas. Kota Malang bersih," katanya pada Senin 7 Oktober 2019 via pesan WhatsApp.
Sementara itu, untuk peredarannya di apotek, Soepranoto menerangkan, pihak Dinkes Kota Malang masih menunggu instruksi dari BPOM di Surabaya.
Sementara untuk peredaran obat maag tersebut di apotek, tambah Soepranoto, Dinas Kesehatan kota Malang tidak bisa menarik karena harus menunggu perintah dari BPOM di Surabaya.
"Kita gak bisa menarik kalau peredarannya di apotek. Nunggu perintah dari BPOM, kalau ada perintah kita akan ikut menarik," ujarnya.
Diketahui berdasarkan rilis dari BPOM RI, obat maag tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Dijelaskan dalam rilis tersebut batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari dan jika dikonsumsi secara terus-menerus maka dapat menyebabkan kanker. Dengan alasan tersebut BPOM mengambil tindakan atas peredaran obat tersebut.
Sebelumnya terkait cemaran NDMA, Health Sciences Authority's (HSA) Singapura sudah telah lebih dulu menghentikan penjualan 8 merek obat asam lambung Ranitidine.
Dikutip dari The Straits Times, produk-produk tersebut terdiri dari Aciloc, Apo-Ranitidine, Hyzan, Neoceptin, Vesyca (berlapis film), Xanidine, Zantac (injeksi, sirup, dan tablet) dan Zynol-150.
Advertisement